JAKARTA, Ringsatu.co.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran senilai Rp 256,1 triliun, selanjutnya Sri Mulyani memberikan tanggal Deadline bagi pimpinan kabinet.
Berkaitan dengan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) kementerian/lembaga (K/L) yang selama ini tembus Rp 44,4 triliun, Prabowo memerintahkan memangkas anggaran sampai 90 persen.
Pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025. Prabowo berharap Impres ini berdampak pada penghematan APBN mencapai 306,69 triliun.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 dengan merinci 16 pos belanja yang harus dihemat oleh pimpinan di Kabinet Merah Putih senilai Rp 256,1 triliun.
Sri Mulyani memberikan batas waktu bagi pimpinan kabinet menyajukan sampai dengan tanggal 14 Februari 2025.
“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” kata Sri Mulyani, dikutip Senin (27/1/2025) melalui CNN. (*)










