Gubernur Kalsel, Bupati, Walikota terpilih 2025-2030

Home / Nasional

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:46 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran, Sri Mulyani Beri Deadline Pengajuan Sampai 14 Februari

JAKARTA, Ringsatu.co.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran senilai Rp 256,1 triliun, selanjutnya Sri Mulyani memberikan tanggal Deadline bagi pimpinan kabinet.

Berkaitan dengan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) kementerian/lembaga (K/L) yang selama ini tembus Rp 44,4 triliun, Prabowo memerintahkan memangkas anggaran sampai 90 persen.

Pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025. Prabowo berharap Impres ini berdampak pada penghematan APBN mencapai 306,69 triliun.

Baca juga :  Bapemperda DPRD Bahas Jalan Perusahaan

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 dengan merinci 16 pos belanja yang harus dihemat oleh pimpinan di Kabinet Merah Putih senilai Rp 256,1 triliun.

Sri Mulyani memberikan batas waktu bagi pimpinan kabinet menyajukan sampai dengan tanggal 14 Februari 2025.

Baca juga :  Ali Rahman Jabat Bupati Way Kanan Hanya 18 Hari

“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” kata Sri Mulyani, dikutip Senin (27/1/2025) melalui CNN. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Kembali Calon Presiden 2029, NasDem Masih Pertimbangkan

Nasional

Muhidin Buka Peluang Rekrut Stafsus Gubernur Kalsel

Nasional

100 Hari Gebrakan Pemerintahan Prabowo-Gibran