BANJARMASIN, Goodnews.co.id – DPR RI usulkan Perguruan tinggi mendapat prioritas kelola izin pertambangan mineral dan batubara.
Hal itu dibahas rapat penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/1/2025).
Salah satu poin kontroversial dalam RUU ini adalah pemberian izin tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi.
Wacana ini menjadi sorotan di Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat provinsi ini punya banyak tambang batu bara.
Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), Joni Riadi, menyambut baik rencana tersebut.
“Kalau dari kami, Poliban siap. Kami punya Program Studi (Prodi) Teknik Pertambangan yang memahami sektor ini,” kata Joni, Jumat (24/1/2025).
Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Hal yang sama disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan, Muhammad Akbar.
“Alhamdulillah, semoga dampaknya baik untuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Ahmad, menilai wacana pemerintah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang merupakan kebijakan strategis.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat terkait biaya pendidikan di perguruan tinggi khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Diharapkan jika perguruan yang diberikan kesempatan mengelola usaha pertambangan batu bara atau tambang lainnya dapat mengurangi beban biaya kuliah yang selama ini ditanggung oleh masyarakat,” ujarnya.
Namun, pandangan berbeda datang dari dosen Fakultas Teknik ULM, Akbar Rahman. Ia mengingatkan, perguruan tinggi seharusnya fokus pada pengembangan keilmuan, bukan mengejar keuntungan dari energi fosil.
“Jika ada lahan yang diberikan, sebaiknya hanya untuk penelitian. Kampus harus menjadi pelopor energi terbaru dan inovasi pertambangan ramah lingkungan,” tegasnya.
Akbar yang juga fokus pada isu lingkungan, menegaskan bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, serta Pengabdian kepada masyarakat.
“Kalau pun ingin mengembangkan usaha, dapat konsen pada ekonomi hijau,” tekan doktor jebolan Saga University Jepang ini.
Kritikan juga datang dari Ekonom ULM, Hidayatullah Muttaqin. Ia mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut dan menilai ada opsi yang lebih strategis tanpa mengorbankan fungsi utama perguruan tinggi.
“Jika tujuannya untuk operasional dan meningkatkan kesejahteraan dosen, mengapa tidak dialokasikan saja anggaran dari APBN secara memadai,” ujarnya.
Menurutnya, keberpihakan politik anggaran terhadap perguruan tinggi masih lemah. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen di bawah Kemendikbudristek, meskipun kementerian lain menikmati tunjangan yang jauh lebih besar.
Selain itu, ia menyoroti risiko konflik kepentingan yang dapat muncul jika perguruan tinggi menjadi pelaku usaha tambang.
“Perguruan tinggi seharusnya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan terkait isu lingkungan, ekologi, dan ekonomi hijau yang berkelanjutan. Jika menjadi pelaku usaha, bagaimana mereka bisa tetap netral dalam penelitian dan kebijakan,” tegasnya.
Hidayatullah Muttaqin juga menilai, sektor tambang tidak menjamin keuntungan, mengingat adanya risiko finansial dan dampak lingkungan yang tinggi.
Ia khawatir perguruan tinggi akan kehilangan fokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pada pertengahan tahun 2024, pemerintah juga menawarkan lokasi tambang untuk dikelola Organisasi asyarakat (Ormas) keagamaan.
Dilansir dari Bpost, dua Ormas keagamaan terbesar yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. (E)








