MAKASSAR – Andi Sudirman Sulaiman hampir genap satu tahun Plt Gubernur Sulsel, namun belum ada kepastian dilantik sebagai gubernur definitif. Senin, (21/2/2022).
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dinonaktifkan karena ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penerima gratifikasi, maka pada tanggal 1 Maret 2021 Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Antaranews.com. Pada tanggal 24 Januari 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Ina Kartika Sari, telah mengusulkan, mengesahkan, pengangkatan, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 dalam rapat paripurna.
Dasar yang digunakan adalah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022, ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2022, memberhentikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdillah masa jabatan 2018-2023. Keputusan Presiden tersebut didasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Makassar 29 November 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Andi Ina Kartika Sari, usulan DPRD akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri setelah rapat paripurna.
Andi Sudirman Sulaiman yang hadir dalam rapat paripurna melalui virtual menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan dan mewujudkan visi, misi yang telah dijanjikan pada masa kampanya 2018.
Keputusan Presiden memuat: Pertama, pengesahan pemberhentian Nurdian Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan jabatan periode 2018-2023
Kedua, pengesahan penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulsel
Ketiga, Pelaksana lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri
Jika Andi Sudirman Sulaiman (38) dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai gubernur maka Provinsi Sulawesi Selatan memiliki gubernur termuda di Indonesia Tahun 2022. (AS)











