BALI – Gde Made Ardhana (36) dan I Gusti Ngurah Menara (49) diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat apel di Halaman Polres Badung. Senin, 17/1/2022.
Surat keputusan nomor Kep/981/XII/2021 dan nomor Kep/978/XII/2021 diputuskan bahwa Gde Made Ardhana (36) dengan pangkat Briptu dan Jabatan Banit 13 Unit Dalmas 1 Satsamapta Polres Badung melanggar pasal 22 ayat (1) huruf a Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pelanggaran yang sama juga dilakukan oleh I Gusti Ngurah Menara (49) dengan pangkat Aiptu dan Jabatan BA SPKT 5 Polsek Mengwi.
Gde Made Ardhana divonis 8 Tahun penjara dan I Gusti Ngurah Menara divonis 11 tahun penjara. Kedua terjerat kasus narkotika, dengan memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika. Dilansir dari Tribunbali.com. (MAS)











