Gubernur Kalsel, Bupati, Walikota terpilih 2025-2030

Home / Daerah

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:31 WIB

Langgar Kode Etik Dua Anggota Polisi Dipecat

BALI – Gde Made Ardhana (36) dan I Gusti Ngurah Menara (49) diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat apel di Halaman Polres Badung. Senin, 17/1/2022.

Surat keputusan nomor Kep/981/XII/2021 dan nomor Kep/978/XII/2021 diputuskan bahwa Gde Made Ardhana (36) dengan pangkat Briptu dan Jabatan Banit 13 Unit Dalmas 1 Satsamapta Polres Badung melanggar pasal 22 ayat (1) huruf a Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pelanggaran yang sama juga dilakukan oleh I Gusti Ngurah Menara (49) dengan pangkat Aiptu dan Jabatan BA SPKT 5 Polsek Mengwi.

Baca juga :  Sejarah Baru, Pemda Tanbu Selenggarakan Raker 2022

Gde Made Ardhana divonis 8 Tahun penjara dan I Gusti Ngurah Menara divonis 11 tahun penjara. Kedua terjerat kasus narkotika, dengan memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika. Dilansir dari Tribunbali.com. (MAS)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hasil Kontemplasi, Akram Sadli Dukung ARB Menang

Daerah

Rakernas I, Zairullah Azhar Sampaikan Tantangan LKSA PSAA

Daerah

Tangan Diborgol, Bupati Penajam Gunakan Rompi Orange KPK

Daerah

Pelantikan PC ISNU Kalsel, AMM Titip 4 Transformasi Nahdlatul Ulama